Selasa, 29 Maret 2011

outboundBerikut wawancara wartawan dengan Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jassin saat ditemui di ruangannya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Bagaimana pengawalan KPK terkait pembangunan gedung baru DPR ?


KPK tidak pernah jadi pelindung institusi apa pun dan proyek apa pun instansi pemerintah atau lembaga swasta. Yang bisa dilakukan KPK adalah menganjurkan pengadaan proyek barang dan jasa apa pun baik pembangunan gedung dan jalan atau proyek investigasi number, seperti di departemen dalam negeri itu.

outboundDi mana KPK menganjurkan proyek barang dan jasa itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti Keppres No 80 tahun 2003 atau Keppres yang baru No 4 tahun 2010, di mana KPK menganjurkan diikuti dari Keppres tersebut. Sehingga meminimalisir atau meniadakan penyimpangan yang mengarah tindak pidana korupsi, di situlah fungsi KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar